Pertama Kali Didaftarkan Maksimal Usia Pesawat 10 Tahun
JAKARTA - Kementerian Perhubungan memperketat pengawasan terhadap pesawat-pesawat yang akan dioperasikan di wilayah Republik Indonesia. Pesawat yang didaftarkan dan dioperasikan untuk pertama kalinya di wilayah Republik Indonesia, maksimal berusia 10 tahun untuk pesawat udara kategori transportasi dan kategori normal atau komuter angkutan udara penumpang, dan 15 tahun untuk pesawat udara khusus kargo (freighter).
-
Biro Komunikasi dan Informasi Publik