Tujuan dan Ruang Lingkup PM No. 140 Tahun 2015
JAKARTA - Menteri Perhubungan telah menerbitkanPeraturan Menteri No.140 Tahun 2015 tentang Program Penanggulangan Keadaan Darurat Keamanan Penerbangan Nasional. Tujuan diterbitkannya PM No.140 Tahun 2015 adalah untuk mengidentifikasi tindakan melawan hukum yang terjadi, merencanakan tindakan yang akan diambil untuk menanggulangi tindakan melawan hukum,mencari penyelesaian terhadap kejadian tindakan melawan hukum dan memberikan langkah-langkah dan prosedur yang digunakan untuk pelaksanaan penanggulangan keadaan darurat keamanan penerbangan.
-
Biro Komunikasi dan Informasi Publik