Tarif Sertifikat Peralatan Penerbangan
JAKARTA - Pesawat udara yang akan dipergunakan untuk transportasi harus terlebih dahulu didaftarkan kepada Ditjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan RI untuk memperoleh sertifikat (certificate of registration). Tarif pendaftaran pesawat untuk memperoleh sertifikat telah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 11 Tahun 2015 Tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku Pada Kementerian Perhubungan.
-
Biro Komunikasi dan Informasi Publik