Tarif PNBP Perhubungan Untuk Lisensi Personil Penerbangan
JAKARTA - Setiap pelaku di bidang penerbangan harus memiliki lisensi yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan. Tarif dan jenis lisensi telah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 11 Tahun 2015 Tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Yang Berlaku Pada Kementerian Perhubungan.
-
Biro Komunikasi dan Informasi Publik