Tarif Lisensi Personel Pesawat Udara Sesuai PP 11 Tahun 2015
JAKARTA – Pesawat udara merupakan sarana transportasi dengan teknologi yang modern dan cangggih. Karena itu, untuk mengoperasikan pesawat udara, diperlukan penerbang (pilot) yang memiliki kemampuan yang dibuktikan dengan lisensi. Dalam PP No.11 Tahun 2015 Tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang ada pada Kemenetrian Perhubungan telah ditetapkan tarif untuk memperoleh lisensi bagi personel pesawat udara.
-
Biro Komunikasi dan Informasi Publik