Kondisi Cuaca Wajib Diumumkan Dalam Perjalanan Kapal
JAKARTA - Sejalan dengan mulai diberlakukannya Peraturan Menteri Perhubungan RI No PM 39 Tahun 2015 tentang Standar Pelayanan Penumpang Angkutan Penyeberangan, Kementerian Perhubungan akan melakukan beberapa perubahan perilaku pada operator pelabuhan, operator pelayaran dan masyarakat sebagai pengguna jasa.
-
Biro Komunikasi dan Informasi Publik