SPM Diberlakukan, Perusahaan Angkutan Penyeberangan Wajib Patuhi Penumpang Harus Merasa Aman dan Nyaman Selama di Pelabuhan dan Kapal
JAKARTA - Menteri Perhubungan memberikan waktu selama 6 bulan bagi perusahaan angkutan penyeberangan maupun perusahaan penyedia jasa pelabuhan penyeberangan di lintasan utamapenyeberangan, dan 12 bulan di lintasan perintis, untuk memenuhi standar pelayanan penumpang angkutan penyeberangan.
-
Biro Komunikasi dan Informasi Publik