Permenhub Baru, Sanksi Tegas Diberikan Jika Melanggar Standar Keselamatan Penerbangan
JAKARTA - Melalui penerbitan Peraturan Menteri (PM) Nomor 21 Tahun 2015, tentang Standar keselamatan Penerbangan, maka seluruh perangkat yang terkait dengan penerbangan harus menjalankannya. Dan bila melanggar akan diberikan sanksi tegas kepada personel ataupun operator.
-
Biro Komunikasi dan Informasi Publik